“Korban diminta untuk mengirimkan foto selfie dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan ke dalam katalog dan aplikasi,” ungkap Yasin.
Terperangkap dalam situasi yang tidak mereka inginkan, para korban dilanda rasa ketakutan dan trauma mendalam.
Mereka berusaha mencari celah untuk melarikan diri dari cengkeraman para pelaku.
Dalam sebuah tindakan yang berani, para korban memanfaatkan alasan untuk mencari makan di luar sebagai kesempatan untuk melarikan diri.
Mereka menaiki taksi dan menuju ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, lalu menghubungi keluarga mereka untuk meminta bantuan tiket pulang ke tanah air.
Baca Juga: Markas Kelompok Egianus Kogoya Dihujani Peluru TNI
Setelah melalui rangkaian proses administrasi, para korban akhirnya berhasil kembali ke Padang, Sumatra Barat, pada Rabu, 3 April 2024.
Perjuangan mereka untuk melepaskan diri dari jeratan perdagangan manusia akhirnya membuahkan hasil.
Menindaklanjuti laporan dari para korban, pihak kepolisian bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku.
Berkat kerjasama dengan aparat keamanan setempat, JR dan AB berhasil ditangkap di Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung.
“Kedua pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ditambah Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Yasin. (*)