Nilai uang yang diminta oleh Adan dari waktu ke waktu mencapai lebih dari Rp 200 juta, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dalam hati keluarga.
Kecurigaan itu menjadi kenyataan pahit ketika pada 27 Maret 2024, Adan mengakui perbuatannya yang telah membunuh Iwan di Padang pada 24 Desember 2022, dengan jasadnya kemudian dibuang ke Sawahlunto, Sumatera Barat.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa Serda Adan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: TNI-Polri di Kotarih Patroli Bersama, Jaga Ketentraman Ibadah di Bulan Suci
Wishnu juga menegaskan bahwa klaim Adan tentang memiliki paman yang dapat membantu di Lantamal II Padang hanyalah bagian dari kebohongan yang disusun untuk memperdaya keluarga korban.
“Pengakuan pelaku tentang paman di Lantamal II hanyalah akal-akalan. Tidak ada bukti adanya paman tersebut. Ini menunjukkan bahwa tindakan keji Adan adalah inisiatifnya sendiri,” tegas Wishnu, dikutip Barak.id, Minggu (31/3/2024). (*)