Barak ID
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Nasional
Revisi uu ite indonesia 2023 meningkatkan ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi, memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan hukum.

Revisi UU ITE Indonesia 2023 meningkatkan ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi, memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan hukum.

Revisi Terbaru UU ITE: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Ekspresi

Widya Sanari Author: Widya Sanari
11 Desember 2023 | 02:21 WIB
Rubrik: Nasional

BARAK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah telah menyetujui revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 6 Desember 2023. Meskipun demikian, terdapat kekhawatiran yang mengemuka bahwa revisi ini masih menimbulkan potensi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan berekspresi masyarakat.

Revisi ini tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang sebelumnya dianggap mengancam kebebasan pers. Pasal 27A, misalnya, mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang memuat tuduhan, fitnah, atau pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) menambahkan ancaman terhadap pelaku penyebaran informasi bohong dan SARA yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan. Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut dapat dihukum dengan penjara hingga enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Reformasi UU ITE Resmi Disahkan DPR RI: Kedepankan Persyaratan Lebih Ketat

Pasal-pasal tersebut memiliki kemiripan dengan haatzaai artikelen dalam KUHP kolonial, yang kini telah diperkuat dalam KUHP baru sebagai produk hukum nasional. Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hukum kolonial tersebut tidak boleh lagi diberlakukan.

Khususnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan penyebaran kebencian dan penghinaan berpotensi membatasi karya jurnalistik, terutama yang terkait dengan isu korupsi, manipulasi, dan sengketa. Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua UU ITE dapat diinterpretasikan secara luas oleh pihak tertentu untuk membungkam pers, menimbulkan dampak negatif pada upaya mewujudkan negara demokratis.

Dewan Pers menegaskan bahwa pasal-pasal UU ITE tidak seharusnya diterapkan terhadap produk pers, yang telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pedoman Implementasi UU ITE Nomor 229 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pemberitaan di internet oleh institusi pers harus diberlakukan sesuai dengan UU tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan UU ITE.

Baca Juga: Kiprah 47 Tahun KPR BTN, Komitmen Kuat Mendukung Ekonomi Indonesia Melalui Pembiayaan Perumahan

Namun, Pedoman No. 229/2021 menghadapi tantangan karena norma hukum yang memayunginya membuka celah penafsiran yang dapat mengancam kemerdekaan pers. Selain itu, proses legislasi revisi kedua UU ITE dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara luas, menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Naskah revisi kedua UU ITE pun sulit diakses.

Dewan Pers mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk mengkritisi revisi kedua atas UU ITE ini. Mereka juga menyerukan langkah konkret untuk mencegah kriminalisasi pers oleh UU ITE atau undang-undang lain yang mengancam kemerdekaan pers. (*)

Tags: Dewan PersDewan Perwakilan Rakyat (DPR)EkspresiKebebasanPersUU ITE

Berita Terkait

Indah, suster penganiaya anak selebgram aghnia punjabi ditangkap dan menampilkan ekspresi santai dan sikap pelaku tanpa rasa bersalah.
Peristiwa

Ekspresi Santai Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Ketika Ditangkap

Author: Rini Yosi
30 Maret 2024 | 20:31 WIB

BARAK.ID - Wajah suster yang menjadi sorotan atas kasus penganiayaan terhadap Jana Amira Priyanka, anak dari selebgram terkenal Aghnia Punjabi,...

Read moreDetails
Kegelisahan mengalir deras di kecamatan sawit sebrang, batang serangan, akibat judi togel dan peredaran narkoba beroperasi tanpa hambatan.
Peristiwa

Togel dan Narkoba di Batang Serangan Beredar Bebas di Bawah Lindungan Oknum

Author: Rini Yosi
16 Maret 2024 | 01:44 WIB

BARAK.ID - Di Kecamatan Sawit Sebrang, kabupaten Batang Serangan, gelombang kegelisahan mengalir deras. Togel dan Narkoba di Batang Serangan Beredar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com