Terhadap pandangan Fraksi Gerindra, dr. Susanti menegaskan komitmen Pemko Pematang Siantar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Diperlukan komitmen bersama untuk mengawal dan mengawasi pemungutan dan penggunaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Fraksi NasDem mendapat penjelasan bahwa peningkatan pajak dan retribusi daerah akan diikuti dengan pembenahan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Terakhir, Fraksi Hanura mendapat catatan bahwa penyederhanaan tarif pajak harus diiringi dengan kemudahan berusaha dan berinvestasi untuk menciptakan lapangan kerja.
Pada akhir rapat, seluruh fraksi DPRD Kota Pematang Siantar menerima Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: Pematang Siantar Jadi Saksi Persaingan Sengit “English Tournament-Wali Kota Cup 1” 2023
Namun, Ranperda tentang Lambang Daerah menimbulkan perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi di DPRD, dengan beberapa meminta penundaan dan beberapa lainnya menolak.
Wali Kota Susanti kemudian menandatangani nota kesepakatan atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon. (*)