“Hasil sementara menunjukkan motif ekonomi dan dia disuruh oleh akun Facebook IS,” ungkap Kombes Ade Ary.
Dia menambahkan bahwa kasus ini mirip dengan yang terjadi di Tangerang Selatan, yang juga ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, AK kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang menimpa AK ini kembali menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya penipuan online dan eksploitasi ekonomi.
Banyak yang merasa prihatin dengan situasi yang dialami AK dan Raihany, menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi tentang penggunaan media sosial serta bahaya yang mengintai di dunia maya.
Baca Juga: Aktivitas atau Aktifitas? Ini Penulisan Kata yang Tepat Menurut KBBI
Akun ‘Icha Shakila’ Disorot
Akun Facebook ‘Icha Shakila’ kini berada dalam sorotan utama.
Diduga kuat, akun ini beroperasi dengan modus yang sama terhadap banyak korban lainnya, memanfaatkan situasi ekonomi untuk memaksa orang melakukan tindakan tak bermoral.
Pihak kepolisian masih terus mengusut jaringan di balik akun ini dan mencari dalang utama yang berada di balik layar.
Menanggapi kasus ini, pihak berwenang menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial yang mencurigakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
Selain proses hukum, perhatian juga diarahkan pada pemulihan psikologis korban.
AK dan anaknya, serta korban lainnya seperti Raihany, diharapkan mendapatkan dukungan dan bantuan psikologis untuk mengatasi trauma akibat kejadian ini. (*)