QRIS Disalahgunakan untuk Deposit Judol
Hasil penelusuran Barak.id, hingga hari ini, Senin (26/5/2025), mengungkap bahwa hampir seluruh situs judi online yang beroperasi di Indonesia menggunakan QRIS sebagai salah satu metode utama untuk sistem deposit.
Modus yang digunakan terbilang rapi dan terselubung. QRIS yang seharusnya dikaitkan dengan akun usaha legal, dialihkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal dengan menyamarkan nama-nama merchant. Banyak dari kode QR yang tersebar di situs judi tersebut terdaftar atas nama warung makan, toko ritel, hingga UMKM fiktif, yang seolah tidak memiliki kaitan apa pun dengan aktivitas perjudian.
Penelusuran juga menemukan bahwa proses deposit menggunakan QRIS cenderung lebih cepat dan tidak mudah dilacak oleh otoritas keuangan secara langsung. Para pelaku memanfaatkan celah ini untuk menyamarkan aliran dana dari dan ke pemain judi secara instan, tanpa perlu membuka rekening atas nama perusahaan ilegal.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait lemahnya pengawasan terhadap penggunaan QRIS. Di satu sisi, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran telah menggalakkan penggunaan QRIS sebagai bagian dari digitalisasi ekonomi. Namun di sisi lain, lemahnya verifikasi terhadap merchant penerima pembayaran membuka peluang bagi aktivitas ilegal untuk berkembang dengan leluasa.
Ini adalah bentuk penyalahgunaan teknologi finansial yang sangat mengkhawatirkan. QRIS seharusnya menjadi sarana inklusi keuangan, bukan malah difungsikan untuk menopang industri judi online yang ilegal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan terkait temuan ini. Namun sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap merchant QRIS yang terindikasi digunakan oleh situs judi online. Selain itu, perlunya integrasi data antara penyedia sistem pembayaran dan aparat penegak hukum dianggap sebagai langkah strategis untuk menutup celah transaksi ilegal tersebut.
Penggunaan QRIS untuk perjudian online bukan hanya mencoreng upaya digitalisasi keuangan di Indonesia, tetapi juga menambah daftar tantangan dalam penegakan hukum di ranah siber. Apalagi, mayoritas situs yang menggunakan QRIS terpantau masih aktif dan terus beroperasi hingga saat ini. (*)