Apabila akumulasi pelanggaran yang dilakukan mencapai batas maksimum 12 poin, maka pengendara tersebut berisiko kehilangan hak mengemudi mereka melalui pencabutan SIM. Pelanggaran berat pun memiliki konsekuensi yang lebih keras, di mana tidak hanya pencabutan poin, tetapi pengendara juga akan dikenakan sanksi berupa penahanan SIM sementara atau pencabutan sementara menunggu putusan pengadilan. Jika SIM dicabut sesuai putusan pengadilan, maka pemilik harus menjalani prosedur ujian SIM kembali.
Meskipun aturan ini telah disahkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penerapannya belum sepenuhnya dijalankan. “Sistem ini sebenarnya telah siap, namun sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat. Harapannya, saat penerapan nanti, masyarakat dapat menerima dengan baik,” tutur Kapolri Listyo Sigit, dilansir Antaranews.com, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Gelombang Dukungan untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Datang dari Pesisir
Menariknya, meski sistem ini belum sepenuhnya diterapkan secara nasional, beberapa kepolisian daerah (polda) telah mulai mengadopsi metode ini. Sebagai contoh, Polda Jateng telah menerapkan sistem merit poin sejak akhir tahun 2022. (*)