Dari Marzuki, tim berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 0.33 gram dan sebuah kaca pirex yang seringkali dihubungkan dengan penggunaan narkoba.
Sementara itu, penggeledahan terhadap Suryadi menghasilkan tiga paket sabu dengan total berat bruto 3.0 gram, sejumlah uang tunai Rp. 400.000, dan sebuah smartphone merek Oppo berwarna hitam.
Baca Juga: 3 Pengedar di Tembung Dibekuk dari Lapak Judi dan Narkoba
Ketika diinterogasi, kedua pria tersebut tidak menampik kepemilikan narkotika itu dan mengaku mendapatkannya dari seorang pemasok di daerah batubara.
Saat ini, Marzuki dan Suryadi beserta semua barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Irvan Rinaldi Pane, Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun, mengapresiasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam memerangi penyebaran narkotika di Simalungun. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi terkait dengan kegiatan ilegal ini. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane. (*)