Polisi Temukan Ladang Ganja di Dairi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Tigalingga, AKP SP Siringoringo, bersama anggota Polsek, Babinsa 04/Tigalingga Kodim 0206/Dairi, dan Kepala Desa Palding Jaya segera melakukan operasi penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan HG, istri dari MS (41 tahun), yang ditemukan di lokasi. Namun, upaya untuk menangkap MS gagal karena ia berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Selama operasi, tim menemukan berbagai barang bukti di sebuah gubuk di lokasi ladang. Barang bukti yang ditemukan meliputi tas berisi 10 bungkus ganja kemasan kertas kecil, 9 bungkus ganja kemasan kertas besar, 2 bungkus ganja kemasan plastik kecil, uang tunai senilai Rp 1.600.000, dua kartu ATM, serta sebuah ponsel.
Baca Juga: Pelajar SMP di Cianjur Tendang Sepeda Motor, Tewaskan Dua Pelajar MTs
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan pohon ganja di area sekitar perladangan. Terdapat 10 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter dan 6 batang lainnya yang masih muda dan ditanam dalam dua polybag.
Kasus ini saat ini berada di bawah supervisi Satuan Narkoba Polres Dairi, yang akan melanjutkan proses penyidikan. (*)