Baca Juga: Dua Mobil Kantor BFI Tana Toraja Dijual Demi Bayar Hutang Judi Online
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian. AKBP Iwan P Manurung menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh tentang jaringan yang terlibat dalam praktik judi online di wilayah Riau.
Terhadap AG, pihak kepolisian menjeratnya dengan beberapa pasal hukum. Tersangka dihadapkan pada Pasal 303 KUHP juncto UU nomor 7 tahun 1974, UU ITE, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara. (*)