Ketika beberapa hari berlalu tanpa ada tanda-tanda kehidupan dari rumah Opa dan Oma, warga sekitar mulai curiga.
Bau tidak sedap yang tercium dari rumah mereka memperkuat kekhawatiran tersebut.
Dengan izin dari ketua RT dan RW setempat, warga bersama petugas keamanan akhirnya membuka paksa pintu rumah pada tanggal 16 Juli 2024.
Di dalam, mereka menemukan pasangan lansia itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, menyatakan bahwa pasangan tersebut diperkirakan sudah meninggal sekitar 3-4 hari sebelum ditemukan.
Baca Juga: Komodo: Naga Purba Paling Ganas dan Berbahaya dari Indonesia
“Korban diperkirakan meninggal pada 9 atau 10 Juli 2024. Kami mendapat laporan dari warga pada 16 Juli 2024 dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara,” ungkapnya, Rabu (18/7/2024).
Masyarakat sekitar dan jemaat gereja mereka merasa sangat kehilangan.
Selama ini, jemaat gereja yang sering mengunjungi dan membantu pasangan lansia tersebut dalam menjalani kesehariannya.
“Kedua lansia ini sering dijenguk dan diurus oleh jemaat gereja kami. Mereka adalah bagian dari keluarga besar kami,” kata seorang anggota jemaat SP3 GPIB Cipeucang.
Menurut Wagiman, adik dari Oma Rita sempat menghubungi mereka sekitar 20 hari yang lalu untuk menanyakan kabar, namun tidak ada tanda-tanda bahwa kondisi mereka akan memburuk.
Baca Juga: Uang Hasil Pinjol Dipakai Untuk Judi Online, Begini Dampak Negatifnya
Kematian Opa dan Oma telah diterima sebagai musibah oleh jemaat gereja dan mereka telah membantu dalam proses pemakaman pasangan lansia ini.
Jenazah Opa Hans dan Oma Rita kemudian dibawa ke RSUD terdekat untuk dilakukan visum.
Hasil visum menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh keduanya dan kematian disebabkan oleh faktor alami.
Polisi menyatakan bahwa Oma Rita meninggal lebih dulu, yang kemungkinan besar menyebabkan Opa Hans tidak mampu bertahan sendirian.
“Jenazah telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada indikasi kriminal dalam kasus ini,” jelas Wagiman. (*)