Baca Juga: Wali Kota Solo Bangkitkan Semangat ‘Kebon Rojo’ di Taman Balekambang
Menanggapi putusan MK, Gibran, yang saat itu tengah dalam rapat, mengaku belum mendengar kabar tersebut. “Belum tahu putusannya, orang lagi rapat,” ucapnya saat dihubungi wartawan. Ketika seorang wartawan memberi tahu hasil keputusan MK, Gibran dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki tanggapan khusus mengenai hal tersebut. “Ya ndak papa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Saya nggak ngikuti lho, dari tadi kan rapat,” tutup Gibran.
Keputusan MK ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan bagi dinamika politik nasional, terutama terkait kontestasi pemilihan presiden mendatang. Dengan putusan ini, kemungkinan bagi individu di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres menjadi tertutup. Bagaimanapun, keputusan MK memastikan bahwa regulasi saat ini tetap berlaku dan batas usia minimal capres-cawapres tetap pada angka 40 tahun. (*)