Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku, termasuk MV, RO (24), OZ (33), dan penadah dengan inisial AO (38). Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, dua dari para tersangka, RO dan OZ, dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine.
Baca Juga: Nestapa Pemuda Lombok: Mengira Bakal Nikah, Eh Ternyata Sejenis!
“Berdasarkan pemeriksaan urine, RO dan OZ terbukti positif mengonsumsi sabu,” jelas Kompol Roland, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kasus ini menegaskan kembali tentang pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi dan bertransaksi melalui platform digital. Diharapkan publik semakin waspada dan selalu mengedepankan keamanan dalam setiap tindakan mereka, khususnya di ranah dunia maya. (*)