Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum: Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan becak bermotor, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat pribadi, Rp4.000 untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang, Rp6.000 untuk kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang, dan Rp8.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih angkutan barang dan penumpang.
- Tarif Retribusi Parkir Berlangganan: Rp50.000 per bulan untuk kendaraan roda dua, Rp100.000 per bulan untuk kendaraan roda empat pribadi, Rp150.000 per bulan untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang, Rp200.000 per bulan untuk kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang, dan Rp250.000 untuk kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang.
- Sementara Retribusi Parkir Layanan Tertentu ditetapkan sebesar 3 kali potensi per hari untuk kegiatan niaga, dagang, dan lainnya, 1 kali potensi per hari untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya, serta 2 kali potensi per hari untuk kegiatan perorangan/pribadi.
Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Disdik Pematang Siantar, Wali Kota Sampaikan Pesan Persatuan
Julham Situmorang menyerukan kepada semua pihak agar mematuhi tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, Pematang Siantar dapat lebih maju dan berkualitas, mendukung visi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tutur Julham. (*)