Baca Juga: Heryanto Warga Siantar Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA Terkait Aturan Pajak
Pengguna yang terdaftar mencakup rumah tangga untuk keperluan memasak, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Tercatat hingga November 2023, sudah ada 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg yang melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina.
Pemerintah terus mendorong pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar untuk segera mendaftar, guna memaksimalkan proses pendataan dan transformasi distribusi LPG. (*)