Baca Juga: 17 Siswa SMP Negeri 1 Pangandaran Tersesat di Cagar Alam Pangandaran
Sebagai catatan, tidak lama sebelum insiden ini, dua pelajar lain di Cianjur, DP (13) dan WF (13), juga meninggal setelah jatuh dari sepeda motor. Kedua pelajar MTs tersebut mengalami cedera parah di kepala akibat benturan keras dengan aspal setelah motor mereka ditendang oleh pelajar lain.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polisi mengamankan enam orang terkait insiden ini, sementara jenazah kedua korban telah dibawa ke rumah sakit untuk otopsi. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan hukuman hingga 18 tahun penjara. Meski begitu, karena pelaku masih di bawah umur, perlakuan hukum mungkin berbeda.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, mengingat betapa rentannya remaja dari tindakan spontan yang berakibat fatal dan pentingnya pendidikan karakter bagi pelajar. Seiring dengan berjalannya waktu, harapan semua pihak adalah keadilan bagi korban dan introspeksi bagi semua pihak terkait untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan. (*)