Dalam pantauan tersebut, terlihat kru dan operator odong-odong masih berlomba-lomba mencari penumpang, bahkan membagikan balon tanpa mempedulikan keselamatan lalu lintas.
Namun, upaya jurnalistik ini tidak berjalan mulus.
Salah satu operator odong-odong tidak terima ketika seorang jurnalis mengambil gambar. Bahkan, operator tersebut menantang Ridho Harahap, jurnalis TVRI, untuk berduel di dalam Taman Merdeka.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan odong-odong tidak hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga menimbulkan konflik sosial.
Peliputan dilanjutkan ke perempatan lampu merah Jalan Kartini-Sudirman, di mana beberapa odong-odong terlihat menerobos lampu merah saat membawa penumpang.
Musik DJ dengan volume keras terdengar mengusik ketenangan lingkungan sekitar.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah tegas dari pihak terkait untuk menertibkan odong-odong yang beroperasi secara ilegal.
Gangguan terhadap Ketenangan Warga
Tidak hanya membahayakan keselamatan, keberadaan odong-odong juga mengganggu ketenangan warga, terutama saat jam-jam ibadah.
Banyak warga mengeluhkan suara musik keras dari odong-odong yang beroperasi di siang hari, bahkan saat azan berkumandang.
Kejadian ini sering terjadi di sekitar Masjid Raya Kota Pematangsiantar dan masjid di sekitar Kantor PLN, mengganggu kekhusyukan umat yang sedang beribadah.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, odong-odong dianggap tidak layak melintas di jalan raya.
Kendaraan ini bukan merupakan angkutan umum, dan modifikasinya tidak memenuhi standar keamanan.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurangnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Regulasi Harus Diperkuat
Fenomena “odong-odong barbar” di Pematangsiantar menegaskan pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap kendaraan hiburan yang beroperasi di jalan raya.
Pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas Perhubungan harus segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan odong-odong yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan lalu lintas.
Selain itu, perlu ada edukasi kepada pengemudi dan pemilik odong-odong tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin insiden yang lebih fatal akan terjadi.
Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memberikan hiburan instan yang justru berisiko tinggi.
Saatnya Pematangsiantar bebas dari odong-odong barbar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.
Fenomena odong-odong barbar di Pematangsiantar adalah cerminan dari lemahnya pengawasan dan regulasi.
Tanpa tindakan tegas, kendaraan ini akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan dan ketertiban umum.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah ini, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. (*)