Baca Juga: Gibran Rakabuming Diserang Hoax Bagi-Bagi Amplop
Keterlibatan nama Ni Luh Djelantik dalam TPD Ganjar-Mahfud Md Bali dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, mengingat statusnya sebagai calon anggota DPD untuk Pemilu 2024. Atas dasar ini, Bawaslu Bali memberikan tenggat waktu tiga hari untuk menghapus nama Ni Luh Djelantik dari struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali.
“Kami telah menyampaikan kepada KPU Bali agar mengingatkan tim pemenangan capres dan cawapres nomor urut tiga untuk melakukan verifikasi terhadap Ni Luh Djelantik. Apabila terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah calon DPD, maka namanya harus dicoret dari daftar kampanye dalam waktu maksimal tiga hari,” ujar I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua Bawaslu Bali. (*)