Menurut informasi, Ali turut membuka kamar khusus pekerja lodes (penipuan online) di Lapas tersebut.
“Para pekerja lodes diberi narkoba dulu baru mereka bisa kerja marengkol (menipu) masyarakat, dan Ali yang mengisi narkoba kepada para lodes sebelum melakukan aksi penipuan online,” ujarnya menambahkan.
Sayangnya, atas adanya informasi dari salah seorang WBP di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, hingga berita ini ditayangkan kembali, Kalapas dan KPLP belum memberikan tanggapan atau komentar.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, A.Md.IP.,S.H.,M.Si, juga tidak memberi respon terkait informasi adanya dugaan napi yang disebut sebagai bos barkoba di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidemouan itu. (*)