“Dengan keputusan MK yang telah dikeluarkan, saatnya bagi kita untuk bersatu kembali, meninggalkan perbedaan, dan bersama-sama membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tambah Zulhas.
Baca Juga: Bakal Calon Wali Kota Fawer Sihite Mendaftar ke Golkar, Didampingi Puluhan Pemuda
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon lainnya, Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Keputusan ini diumumkan setelah MK membacakan pertimbangan terhadap argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Dengan ini, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Penolakan ini menandai akhir dari upaya hukum yang dilakukan oleh kedua pasangan calon, yang telah memperjuangkan klaim mereka terhadap hasil pemilihan presiden. (*)