Baca Juga: Permohonan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Gibran: Ya Ndak Papa
Saldi juga menyoroti bagaimana rapat musyawarah hakim (RPH) pada 19 September 2023 memutuskan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Saat itu, enam dari sembilan hakim sepakat untuk menolak permohonan. Namun, dalam RPH berikutnya yang masih terkait dengan norma yang sama, beberapa hakim yang sebelumnya menolak, tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang diajukan dalam perkara petitum 90/PUU-XXI/2023.
Kecepatan perubahan sikap dan keputusan ini menciptakan keraguan bagi beberapa pihak. Menurut Saldi, meski model alternatif yang diajukan oleh pemohon dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum dalam putusan sebelumnya, permohonan tersebut sebenarnya berfokus pada pengalaman sebagai kepala daerah, dengan mengambil contoh keberhasilan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (*)