Baca Juga: Tuduhan Gratifikasi Rp100 Miliar, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Pernah Terima
Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, Presiden Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya yang dinilai sebesar Rp356,9 juta serta kas dan setara kas yang jumlahnya mencapai Rp15,3 miliar.
Laporan kekayaan ini menjadi bagian dari kewajiban Presiden Jokowi sebagai penyelenggara negara dan mencerminkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas di mata publik.
Baca Juga: Film “Kiblat” Karya Bobby Prasetyo Tuai Kecaman, MUI: Mengandung Unsur Pelecehan Terhadap Agama
Dengan periode kepemimpinannya yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024, langkah Presiden Jokowi dalam melaporkan harta kekayaannya ini dilihat sebagai upaya mempertahankan integritas dan mendemonstrasikan kepatuhan terhadap regulasi.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh KPK akan menentukan detail lebih lanjut mengenai komposisi aset dan memastikan semua pelaporan telah sesuai dengan standar yang berlaku. (*)