Perjalanan hukum Lukas Enembe mencapai puncak ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadapnya. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi selama menjabat Gubernur Papua dari tahun 2013 hingga 2022.
Kasus yang melibatkan Lukas semakin rumit ketika ia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah meningkatkan hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Selain hukuman badan, Lukas juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Meninggalnya Lukas Enembe merupakan kehilangan besar bagi banyak pihak, terutama bagi masyarakat Papua yang pernah dipimpinnya. Meski perjalanan hidupnya diwarnai oleh berbagai tantangan dan kontroversi, dedikasinya untuk wilayah Papua tetap akan dikenang. (*)