Menyikapi pernyataan keras dari Jonathan, KPAI menegaskan telah melakukan tindakan sesuai dengan protokol. KPAI mengonfirmasi telah bertemu dengan keluarga korban dan pihak sekolah untuk mengevaluasi proses rehabilitasi yang diterima oleh korban, yang dikenal dengan inisial FF. Meskipun demikian, Jonathan menilai upaya tersebut belum cukup.
Kasus perundungan yang dialami FF memang bukan kasus biasa. Selain menderita luka memar akibat dianiaya, ia juga mengalami patah tulang rusuk. Beruntung, patah tulang tersebut tidak menimbulkan luka lebih dalam yang bisa membahayakan nyawanya.
Baca Juga: Setelah Seminggu di RS, Korban Perundungan Cilacap Akhirnya Bisa Tertawa Lagi
Setelah menjalani perawatan intensif, FF kini telah diperbolehkan pulang dari RSUD Margono di Purwokerto dan dikabarkan dalam kondisi yang membaik. Meskipun begitu, perdebatan mengenai tindakan yang harus diambil terhadap pelaku dan bagaimana sistem pendidikan harus merespons kasus serupa di masa mendatang, masih menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat. (*)