Sistem pengawasan di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan diduga mengalami kelonggaran sehingga memungkinkan aktivitas ilegal ini berlangsung.
Narapidana yang memberikan informasi menyebutkan bahwa barang-barang terlarang masuk melalui berbagai cara, termasuk diselundupkan melalui oknum petugas.
Respon dari Kakanwil Kemenkumham
Menanggapi kabar tersebut, Kakanwil Kemenkumham, Anak Agung Gde Krisna, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan keamanan di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk petugas yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lapas, termasuk Padangsidempuan.
Baca Juga: Napi Lapas Kelas IIA Pancur Batu Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
Langkah evaluasi terhadap kinerja Kalapas dan KPLP Lapas Kelas IIB Padangsidempuan telah mulai dilakukan.
Anak Agung Gde Krisna menyatakan bahwa pihaknya akan menggali lebih dalam terkait dugaan keterlibatan petugas lapas dalam memfasilitasi peredaran narkoba dan penipuan online.
Kasus ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan fungsi utama lembaga pemasyarakatan, yaitu sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana.
Alih-alih menjadi tempat yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal, Lapas Kelas IIB Padangsidempuan justru diduga menjadi pusat peredaran narkoba dan penipuan. (*)