Baca Juga: Iptu Nana Sandra Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Menyongsong Pemilu
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara restoratif justice, dimana prioritas diberikan pada penyelesaian konflik melalui jalur kekeluargaan dan mediasi, sebelum menggunakan pendekatan hukum yang formal. Ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan dan menciptakan resolusi yang lebih harmonis bagi masyarakat.
Keberhasilan mediasi ini juga kembali menunjukkan komitmen Polsek Siantar Utara dalam menerapkan prinsip Problem Solving dalam setiap penanganan kasus, sekaligus menegaskan peran serta polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. (*)