“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” jelas Reska.
“Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian,” imbuhnya.
Usai penggrebekan, keenam tersangka langsung diboyong ke Mapolres untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, keenam tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Tertangkap Basah Mengkonsumsi Ganja Cair
Atas perbuatannya, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” pungkas Reska.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya peran bandar narkoba di balik kasus tersebut. (*)