Serangan yang tidak terduga tersebut mengakibatkan luka serius bagi dua mahasiswa wanita, sementara seorang mahasiswa pria Muslim juga mengalami luka saat berusaha melindungi mereka.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19:30 WIB, setelah terdengar teriakan provokatif dari Ketua RT setempat yang meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyerangan Mahasiswa Katolik di Serpong
Beruntung, sejumlah warga sekitar, yang mayoritas beragama Islam, turut serta menyelamatkan para korban dari serangan tersebut.
Dalam menghadapi kasus ini, Persatuan Indonesia Timur (PETIR), yang mewadahi berbagai kelompok agama, ikut ambil bagian dengan melaporkan insiden tersebut kepada Polres Tangsel.
Para korban dari kejadian tersebut didampingi oleh sejumlah advokat, termasuk Firdaus Oiwowo, SH, MH, dan Largus Chen, SH, yang menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Firdaus Oiwowo menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Bahwa pelaku yang mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Firdaus.
Selain itu, Largus Chen menegaskan bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan kekerasan atau tindakan yang mengganggu ketenangan beribadah.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam menangkap para pelaku, guna memastikan keamanan dan kedamaian masyarakat,” tegasnya. (*)