“Semua tahapan revisi memerlukan waktu dan proses. Kami ingin memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.
Namun, tidak semua pihak melihat langkah KPU ini sebagai respons yang tepat. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai bahwa KPU sebenarnya terlambat dalam merespon putusan MK.
Jangan Lewatkan: PDIP dan Delegasi CALD Party Diskusi Strategi, Ganjar Pranowo Beri Pesan untuk Asia
“KPU seharusnya langsung berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah segera setelah putusan tersebut dibacakan. Mereka terlambat, dan ini bisa berpotensi menjadi masalah di kemudian hari,” ucap Khoirunnisa saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Khoirunnisa juga menegaskan bahwa keputusan KPU yang belum mengubah PKPU dapat menjadi bumerang bagi lembaga tersebut.
“Jika ada pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen, berdasarkan standar apa KPU akan menjawab? Karena pada kenyataannya, PKPU tersebut belum direvisi,” tambahnya. (*)