Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa motif utama AK adalah faktor ekonomi.
“Dari hasil sementara, motif ekonomi sangat dominan dan dia dibujuk oleh akun Facebook yang bernama IS,” ujar Kombes Ade Ary.
Beliau menambahkan bahwa kasus ini serupa dengan kasus yang terjadi di Tangerang Selatan yang juga tengah ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca Juga: Sama Seperti Raihany, Ibu Baju Oren Korban Prank Akun FB yang Menjanjikan Uang
Dia dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 294 ayat (1) KUHP, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya penipuan online yang mengancam.
Banyak yang merasa prihatin dengan kondisi yang dialami oleh AK dan Raihany, menggambarkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi dalam penggunaan media sosial serta waspada terhadap ancaman yang mengintai di dunia maya.
Baca Juga: Pemeran Video Ibu Baju Oren Ditangkap!
Akun Facebook ‘Icha Shakila’ kini menjadi pusat perhatian.
Diduga kuat akun ini menggunakan modus operandi yang sama terhadap banyak korban lainnya, memanfaatkan situasi ekonomi untuk memaksa mereka melakukan tindakan tak bermoral.
Pihak kepolisian terus mengusut jaringan di balik akun ini dan mencari dalang utama yang bertanggung jawab. (*)