Salah satu kasus tragis yang menyoroti dampak buruk judi online adalah kejadian di Mojokerto, Jawa Timur, pada 8 Juni 2024.
Seorang istri polwan, FN, membakar suaminya yang juga seorang polisi, RDW, hingga tewas.
FN melakukan tindakan tersebut karena marah suaminya menggunakan gaji untuk berjudi online.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari judi online terhadap keluarga.
Untuk memerangi judi online, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dari 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, telah dihapus 1.904.246 konten judi online.
Baca Juga: Kode Morse Hamster Kombat 22 Juni 2024: Yang Lain Palsu!
Selain itu, sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terkait dengan judi online telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga mencatat adanya 14.823 konten sisipan terkait judi online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten di situs pemerintahan.
Namun, pertanyaan besar yang masih mengemuka adalah apakah layak memberikan bansos kepada korban judi online secara selektif seperti yang diusulkan oleh Menteri Muhadjir.
Banyak pihak yang meragukan keefektifan dan keadilan dari kebijakan ini.
Usulan pemberian bansos kepada korban judi online layak diperdebatkan dan memerlukan kajian lebih mendalam. (*)