Namun, pandangan KPAI dan Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu tampaknya bertolak belakang dengan pemikiran Kak Seto, psikolog anak ternama di Indonesia. Melalui sumber video di channel Youtube Kasisolusi, Kak Seto menekankan tanggung jawab sekolah dalam kasus perundungan ini.
Baca Juga: Desakan Pemecatan Wuri Handayani Kian Kencang
Menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Kak Seto menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah ilegal. “Pasal 76 C, misalnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak atau menyuruh melakukan kekerasan atau pembiaran,” terangnya.
Lebih lanjut, Kak Seto menyebutkan bahwa jika ada bukti pembiaran dari pihak sekolah, mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan UU tersebut. “Pembiaran ini jadi kalau lingkungan sekolah, guru atau kepala sekolah membiarkan terjadi kekerasan, itu juga bisa terkena sanksi pidana,” lanjutnya.
Baca Juga: Setelah Seminggu di RS, Korban Perundungan Cilacap Akhirnya Bisa Tertawa Lagi
Kak Seto juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan. “Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54 ditegaskan, setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolah, baik dari pendidik, tenaga kependidikan, maupun anak didik,” tegasnya. (*)