Baca Juga: Suami Bunuh Istri Setelah 3 Hari Tak Pulang, Tersulut Emosi Lihat Isi Chat di HP
AKBP Yovan mengungkapkan, setelah membuang jasad korban, AM mengambil barang-barang korban yang meliputi sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam. Selain barang-barang korban, petugas juga telah mengamankan dua potongan batu yang diduga digunakan oleh AM saat membuang jasad korban.
Ironisnya, terungkap bahwa AM sebenarnya sudah memiliki istri, meskipun belum dikaruniai anak.
Terkait kasus ini, AM kini dikenakan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan sengaja dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, AM dapat dihukum hingga maksimal 15 tahun penjara. (*)