Baca Juga: Kementerian PANRB Siapkan Rekrutmen ASN 2024, Fokus pada Guru, Tenaga Kesehatan, dan Talenta Digital
Permendag 31 Tahun 2023 memisahkan definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce. Regulasi tersebut mengatur perizinan untuk e-commerce, baik bagi pelaku usaha dalam maupun luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia, mengharuskan mereka memperoleh Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, demi melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia. (*)