Selain itu, anggota Polri juga dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarkan gambar atau foto partai politik, calon legislatif, calon presiden, atau calon wakil presiden melalui media massa, media online, dan media sosial. Mereka juga tidak boleh mengambil foto bersama dengan calon-calon tersebut, massa pendukung mereka, atau simpatisan.
Kebijakan ketat ini juga mencakup larangan bagi anggota Polri untuk melakukan foto atau self-picture di media sosial dengan pose yang dapat diartikan sebagai tindakan keberpihakan atau ketidaknetralan terhadap salah satu kubu. Hal ini penting untuk menjaga kesan netralitas yang harus dipertahankan oleh anggota Polri selama proses pemilihan.
Baca Juga: Polresta Manado Gelar Jumat Bacirita dalam Upaya Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selain larangan-larangan tersebut, anggota Polri juga dilarang memberikan dukungan politik dan menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap partai politik, calon legislatif, calon presiden, atau calon wakil presiden. Mereka tidak diperkenankan menjadi pengurus atau anggota tim sukses partai politik atau calon-calon tersebut.
Kabag Operasi Polres Purbalingga menekankan bahwa anggota Polri juga harus menghindari penggunaan kewenangan mereka atau pengambilan keputusan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian terhadap kepentingan politik partai politik, calon legislatif, calon presiden, atau calon wakil presiden. Kejelasan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa Polri tetap netral dalam menghadapi Pemilu 2024. (*)