Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Gagal Ginjal dan Kasus Korupsi
Kasus ini, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuatnya dinyatakan bersalah di tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 19,6 miliar.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Meski mengalami pasang surut dalam karir politiknya, Enembe tetap menjadi figur yang penting dalam sejarah politik Papua.
Meninggalnya Lukas Enembe menjadi titik akhir dari perjalanan seorang pemimpin yang telah banyak memberikan kontribusi bagi daerahnya, meskipun di akhir hayatnya ia harus berjuang melawan penyakit gagal ginjal dan menghadapi tantangan hukum. (*)