“Berdasar hasil penyelidikan, kasus ini berkaitan dengan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, waktu itu.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa IR telah mempersiapkan aksi pembakaran tersebut.
Baca Juga: Siswa SMA di Mojokerto Sebar Foto Tak Senonoh Pacar Karena Dimaki Ibu Korban
Alasan utama dari tindakan IR adalah dugaannya bahwa UA telah berselingkuh dengan pria lain. Hal ini didasarkan pada pesan-pesan yang ditemukan di HP UA. Kecemburuan IR mencapai puncaknya pada malam pembakaran.
Meskipun dituduh dengan tuduhan pembunuhan berencana, IR hanya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik pada 7 Februari 2018. Pertimbangannya adalah karena IR telah bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan anak-anaknya memerlukan sosok seorang ayah. (*)