Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Malang ini, sejak kecil sudah menjadi yatim piatu dan tinggal di panti asuhan.
Sugeng memasuki dunia gigolo melalui komunitas-komunitas gay di Facebook, di mana ia pertama kali berkenalan dengan Roni.
Pada malam naas itu, Sugeng menerima permintaan Roni untuk dijemput dengan harapan mendapatkan imbalan uang, meski tidak ada perjanjian transaksi sebelumnya.
Baca Juga: Tampang Keras, Hati Rapuh, Begini Jejak Hitam Pitung di Dunia Kriminal
Namun, Roni yang merasa memiliki kuasa, memanfaatkan situasi dan meminta Sugeng untuk melayani secara berulang-ulang, yang pada akhirnya memicu amarah Sugeng.
Kejadian pembunuhan pada Kamis, 1 Desember 2011 itu, terungkap setelah tetangga kos Roni menemukan mayatnya bersimbah darah.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua ponsel dan dompet milik Roni hilang.
Polisi kemudian melacak Sugeng melalui ponsel yang dijualnya ke sebuah konter handphone.
Berdasarkan kesaksian dan ciri-ciri pelaku, Sugeng akhirnya ditangkap pada 7 Desember 2011 tanpa perlawanan.
“Kita tangkap kemarin malam di sebuah masjid wilayah Lowokwaru, Kota Malang,” ujar AKBP Teddy Minahasa, Kapolres Malang Kota saat itu, dalam gelar perkara pada Kamis, 8 Desember 2011.
Teddy menambahkan bahwa Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Sugeng kemudian diadili di Pengadilan Negeri Malang.
Pada Selasa, 22 Mei 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sugeng, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Kisah tragis ini mengingatkan kita semua bahwa tindakan kekerasan tidak pernah menjadi solusi, apapun alasannya.
Meningkatkan kewaspadaan dan bijak dalam bertindak adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan. (*)