Di tempat sepi tersebut, setelah berbicara soal kehamilan Izah, mereka berhubungan badan. Setelah itu, Andris membuka botol arak dan memberikan Izah minum. Tali tampar yang telah disiapkannya dengan sengaja, lalu digunakan untuk mencekik leher Izah hingga tewas.
Jasad Izah yang tak berdaya diseret Andris ke tengah saluran irigasi, dan ia kabur dengan motor korban. Ponsel Izah disimpan di lemari Andris. Keesokan harinya, mayat Izah ditemukan oleh seorang pengendara motor.
Polisi yang segera melakukan olah TKP, mengidentifikasi jasad Izah dan mengamankan barang bukti. Andris ditangkap pada Selasa, 26 November 2019, di rumahnya, dimana ponsel dan bukti percakapan ditemukan.
Dalam sebuah jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat 29 November 2019, Andris mengakui semua tindakannya, termasuk motif di balik pembunuhan. Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menegaskan bahwa meskipun Andris masih pelajar, ia telah dewasa, dan Izah sendiri telah menikah sejak usia 16 tahun.
Rabu, 20 Mei 2020, Andris dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim ketua Salman Alfarisi mengumumkan vonis tersebut, menegaskan bahwa Andris terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (*)