Murni terakhir terlihat pada malam Selasa, 4 Agustus 2015, mengendarai Honda BeAT. Saksi mengatakan ia sempat terlihat di sebuah warung tak jauh dari lokasi penemuan mayat.
Berdasarkan informasi ini, polisi menangkap Roberto Setyawan, 19 tahun, lulusan SMK asal Desa Balong Panggang, Gresik, yang ternyata merupakan kekasih gelap Murni. Saat ditangkap, Tito—begitu ia disapa—menyangkal pembunuhan dan sempat mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil menghentikannya.
Tito kemudian mengakui perbuatannya dan merencanakan pembunuhan Murni karena rasa sakit hati. Ia merasa dimanfaatkan oleh Murni hanya untuk uang, sementara Murni menjalin hubungan dengan pria lain. Pembunuhan itu direncanakan di sebuah warung kopi di Sambiroto, Balungpanggang. Tito mengatur pertemuan dengan Murni di Sendang Mantup, meminta temannya mengantarnya, dan setelah melakukan hubungan badan di hutan jati, ia membunuh Murni.
Tito kemudian kabur dengan motor Murni, meninggalkan jenazahnya di hutan jati. Mayat Murni ditemukan keesokan harinya, berlumuran darah di kepala.
Atas perbuatannya, Tito dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pada 13 Januari 2016, PN Lamongan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Tito, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya 20 tahun. “Terdakwa Roberto Setyawan alias Tito bin Budi Setyawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Hakim Anik Istirochah. (*)