“VS, sang istri, memiliki peran utama dalam memasarkan korban melalui aplikasi Mi Chat. Setelah korban menerima pelanggan dan mendapat pembayaran, uang tersebut akan diserahkan kepada KW,” rinci Brigadir Yuda.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku cukup menggambarkan kelamnya kegiatan mereka. Diantaranya adalah pakaian dalam yang dikenakan korban, buku catatan yang berisi daftar tamu yang telah “menggunakan” jasa korban, empat bungkus kondom, sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mempromosikan korban, serta uang tunai senilai satu juta rupiah.
Baca Juga: Bocah SMP Lecehkan Mahasiswi UI di Kampus UI Depok, Pelaku Langsung Ditangkap Sekuriti
“Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Junto 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi mendekam di balik jeruji besi selama sepuluh tahun,” pungkas Brigadir Yuda. (*)