Sementara itu, anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar, telah membenarkan informasi tentang penahanan Indra terkait kasus pajak.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kejari Jakarta Timur atas perintah dari Kejati DKI Jakarta pada hari yang sama. Indra kini ditahan di ruang tahanan Cipinang.
Aziz mengungkapkan bahwa ada dugaan pengiriman uang dari perusahaan yang terlibat dalam penggelapan pajak ke Indra.
Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus dan jumlah nominal yang terlibat.
Indra Charismiadji Tersangka Kasus Pajak dan TPPU
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan dan TPPU.
Menurut Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra bersama dengan Ike Andriani diduga terlibat dalam penggelapan pajak dan pencucian uang, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
“Kasus ini berkaitan dengan penggelapan PPN dari Januari hingga Desember 2019, yang merugikan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,” ungkap Mahfuddin, Rabu (27/12/2023).
Mahfuddin juga menjelaskan bahwa tahap II pelimpahan kasus kedua tersangka telah dilakukan. Indra akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Keduanya dituduh melanggar peraturan perpajakan dan TPPU sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan UU Perpajakan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang.
“Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 39 ayat 1 huruf c jo Pasal 43 ayat 1 UU Perpajakan dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU TPPU,” terang Mahfuddin.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, menegaskan bahwa timnya akan memberikan dukungan hukum kepada Indra.
“Kami dari tim hukum nasional AMIN akan mendampingi dan mengharapkan proses hukum berlangsung adil dan transparan,” tutur Ari. (*)