Untungnya, rencana tersebut tidak pernah terlaksana karena AK mengurungkan niat setelah diingatkan oleh suaminya.
“Suaminya mengingatkan, ‘hati-hati itu bohong, hati-hati kamu, kurang lebih ya itu akan menipu kamu,'” kutip Ade.
Baca Juga: Sama Seperti Raihany, Ibu Baju Oren Korban Prank Akun FB yang Menjanjikan Uang
Motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakan AK ini pun mendapat sorotan dari pihak kepolisian.
“Hati-hati, ini kan tadi dua kasus terakhir ini motifnya sementara ekonomi ya, ada kebutuhan ekonomi, tanpa memikirkan akibat,” tegasnya, merujuk pada kasus serupa yang melibatkan Raihany, ibu muda di Tangerang.
Atas perbuatannya, AK kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, Pasal 27 Undang-Undang ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)