Seperti yang diterangkan dalam karya “Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu” oleh Ummi Ayanih, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah sholat dengan mata tertutup.
Baca Juga: Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan?
Variasi Pendapat Tentang Memejamkan Mata Saat Sholat
Ketika menelisik lebih dalam, terdapat variasi pandangan di kalangan ulama terkait dengan hukum menutup mata saat sholat.
Melalui penjabaran dari Syekh Abu Bakar Syaththa Ad Dimyati dalam “I’anatut Thalibin”, dikemukakan bahwa hukum menutup mata dalam sholat dapat berkisar dari boleh, sunnah, wajib, hingga makruh, tergantung pada konteks dan situasi tertentu.
Menutup mata diperbolehkan umumnya karena tidak adanya dalil yang melarang praktik tersebut secara spesifik.
Dalam kondisi tertentu dimana aurat tidak tertutup sepenuhnya oleh jamaah lain, menutup mata bahkan menjadi wajib untuk menjaga pandangan.
Di sisi lain, dalam situasi dimana terdapat banyak gangguan visual, seperti gambar atau ukiran, menutup mata direkomendasikan untuk menjaga fokus dalam sholat.
Baca Juga: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Malam Hari pada Bulan Ramadan
Memejamkan Mata Saat Sholat Tidak Dianjurkan Dalam Kondisi Berbahaya
Sementara itu, dalam kondisi berbahaya, seperti di tempat yang potensial terdapat hewan berbahaya, menutup mata saat sholat dianjurkan untuk dihindari demi keselamatan jamaah.
Melalui eksplorasi mendalam terhadap pandangan-pandangan ini, jelas bahwa Islam mengakomodasi fleksibilitas dalam praktik keagamaan, dengan menekankan pada esensi khusyuk dalam ibadah.
Diskursus ini menegaskan pentingnya memahami konteks dan tujuan syariat, yaitu mencapai kedekatan yang lebih dalam dengan Allah SWT, yang mana bisa berbeda-beda caranya bagi setiap manusia. (*)