Menyikapi tantangan yang ada, Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan merupakan tantangan langsung terhadap MK itu sendiri, mengingat Gibran maju berdasarkan putusan MK yang telah mengubah syarat pencalonan.
Baca Juga: Ucap ‘Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang’, Gibran Dapat Nasihat dari Gus Miftah
Yusril berpendapat bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran pada dasarnya adalah upaya mempertanyakan kewenangan dan keputusan MK.
“Kita akan melihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” tutur Yusril, menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang berlangsung.
Yusril juga mengkritik keputusan para penggugat yang baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah proses pemilu selesai, menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang terlambat dan menunjukkan inkonsistensi.
Menurutnya, hal-hal yang bersifat administratif seharusnya sudah diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia sebelum pemilihan, dan mengajukan gugatan setelah kekalahan hanya menunjukkan sikap yang tidak konsisten. (*)