Google juga mengklaim pihaknya mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia, mulai dari perlindungan data, persaingan peringkat yang adil, hingga proses moderasi konten yang mematuhi regulasi.
Prinsip ketiga yang disebut Google adalah pemberian kepastian lewat regulasi yang akan dibuat nanti. Google menekankan pentingnya regulasi yang memungkinkan bisnis terdampak tetap berjalan “dengan kepastian operasional, legal, maupun komersial.”
Prinsip keempat Google mendorong pentingnya kehadiran badan pengawas yang independen.
Kemudian, Google juga meminta regulasi berlaku secara adil serta memungkinkan pengecualian untuk platform digital terdampak. Pengecualian tersebut, menurut Google, dapat melihat pada signifikansi masing-masing platform digital.
Baca Juga: Mobil Selebgram Clara Shinta Ditarik Debt Collector, Polisi Ikut Dibentak
Prinsip keenam atau terakhir mengacu pada prinsip Google mendukung konten berita orisinil di Indonesia.”Agar regulasi dapat dijalankan, diperlukan standar dan kriteria kelayakan yang jelas dan masuk akal mengenai proses verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi tersebut,” tulis Google.
“Ini penting untuk memastikan bahwa yang disertakan hanyalah penerbit dengan fokus utama pada konten berita orisinil,” tambahnya.
Publisher Rights Indonesia Dikebut
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong, Pada Rabu (15/2/2023) lalu menyebut rancangan ini diupayakan untuk bisa selesai dalam sebulan.
“Harus (bisa selesai Maret) saya kira. Itu sudah arahan Presiden, kita kerjakan maraton. Bekalnya sudah ada, tinggal disempurnakan. Saya kira dalam waktu sebelum sebulan rancangan perpres ini bisa selesai,” katanya. (*)