Instruksi ini menegaskan kembali pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di dunia maya. Sebagai salah satu bentuk penerapan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, instruksi ini menegaskan bahwa setiap individu atau entitas yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi akan mendapatkan sanksi pidana.
Baca Juga: TikTok Shop di Ambang Regulasi, Pemerintah Tekankan Dukungan UMKM
Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan konten atau aktivitas judi online di platform apapun. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari dampak negatif judi online dan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam pemberantasan konten berbahaya di dunia digital.
Efektivitas Pengawasan Menkominfo Dipertanyakan

Kendati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah menerbitkan Instruksi Pemberantasan Judi Online dan Slot, paradoksnya subdomain .go.id, yang berada di bawah pengawasan Kominfo, ditemukan masih mempromosikan konten judi. Hal serupa juga terjadi pada subdomain .ac.id.
Pantauan terbaru menunjukkan, saat pencarian dengan kata kunci “slot” di mesin pencari Google, sejumlah situs dengan subdomain .ac.id dan .go.id tampil dalam hasil pencarian, yang pada kenyataannya mempromosikan situs judi slot. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah pemberantasan konten ilegal oleh Menkominfo.
Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Namun, hal ini tentu memerlukan tindakan cepat agar integritas dan kredibilitas domain resmi pemerintah dan lembaga akademik tidak tercemar. (*)