Tabel pertama menyoroti perolehan suara kedua paslon menurut KPU dibandingkan dengan hitungan Ganjar-Mahfud, menunjukkan tidak adanya selisih pada kolom terakhir.
Sementara itu, tabel kedua dan ketiga khusus menampilkan perhitungan suara paslon nomor urut 1 dan 2, dengan tabel ketiga secara khusus menunjukkan bahwa seluruh suara untuk Prabowo-Gibran dianggap nol oleh Ganjar-Mahfud.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU, yang menetapkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dengan 58,59% suara, meninggalkan Ganjar-Mahfud dengan 16,47% dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 24,95%.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024, dengan peluang bahwa isi dari gugatan dapat mengalami perubahan atau perbaikan selama proses persidangan berlangsung. (*)