Baca Juga: Jaringan Open BO Anak di Bekasi Terbongkar, Pasutri Jadi Otak Prostol!
“NO bukanlah warga asli Panawangan, ia berasal dari Kabupaten Cilacap. Kami, sebagai warga Panawangan, sangat marah dengan tindakannya dan berencana mengusirnya dari kampung ini,” tegas Dayat.
KBO Reskrim Polres Ciamis, Ipda Ateng Budiyono, memastikan bahwa NO saat ini sedang dalam tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Kami juga telah melakukan visum terhadap R untuk mendapatkan bukti lebih lanjut,” ungkap Ateng.
NO dikenakan tuntutan berdasarkan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, NO berpotensi mendapatkan hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun. (*)