Mengenai buyback atau penjualan kembali, PMK Nomor 34 Tahun 2017 memberikan ketentuan bahwa jika penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Strategi Sri Mulyani Bawa Indonesia ke Liga Negara Berpenghasilan Tinggi
Penurunan harga emas Antam ini menandai dinamika pasar yang senantiasa berfluktuasi, dan bagi para investor atau konsumen, informasi ini sangat penting untuk pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait investasi atau pembelian emas. Sebagai komoditas yang sering dijadikan sebagai salah satu pilihan investasi, fluktuasi harga emas tentu menjadi salah satu indikator penting dalam dunia ekonomi dan keuangan di Indonesia.